Wednesday 20 May 2015

Pebedaan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme

Kalau bicara KORUPSI pasti kalian sudah tau semua,, yapss .!! bener kejahatan mecuri unag negara/perusahaan. Tapi kalian pasti belum ngerti yang namanya  KOLUSI dan NEPOTISME. Sudah pernag denger tapi belum paham kan arti dari kolusi dan nepotisme. Nah ... kali ini saya akan ngebahas tentang perbedaan KORUPSI, KOLUSI , dan  NEPOTISME. Simak baik- baik ya.. Supaya kalian lebih 
paham. Tapi sebelum kalian menyimak  perbedaan korupsi, kolusi , dan nepotisme kalian harus tahu terlebih dahulu macam- macam kejahatan.

MACAM - MACAM KEJAHATAN DAN PENGERTIANNYA.

  • Kejahatan Tanpa Korban (crime without victim) merupakan kejahatan yang tidak mengakibatkan penderiataan terhadap oang lain.Contoh, mabuk-mabukan, berjudi dan lain sebagainya.
  • Kejahatan Terorganisir (crime organized) merupakan pelaku kejahatan yang merupakan komplotan secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan denagan cara melawan hukaum. Contoh, Komplotan korupsi, dan penyedia jasa pelacur.
  • Kejahatan Kerah Putih (Whihte collar crime) merupakan kejahatan yang bekerja pada sektor pemerintah atau swasta dalam artan kejahatan yang dilakukan oarang berstatus tinggi.Contoh, Korupsi dan kolusi.
  • Kejahatan Kerah Biru (Blue collar crime) adalah kejahatn yang dilakuakn oarang -orang bergolongan rendah.Contoh, mencuri jemuran , mencuri sendal di mesjid dan lain sebagainya.
  • Kejahatan Korporat ( crime corporate) adalah kejahatan atas nam organisasi atau pemerintah dengan tujuan menaikkan keuntungan .Contoh, Sebuah Perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Nah itu merupakan macam kejahatan dan saatnya kita membahas tentang perbedaan korupsi, kolusi dan nepotisme.

1.KORUPSI 
Korupsi adalah tindakan mencuri uang negara / perusahaan / intansi terkait tanpa sepengetahuan orang lain.Korusi sendiri di Indonesia  sudah merajalela muali tingkat desa sampai pemerintah pusat. Sekedar contog kecil saja misalya kasus Gubernur Bnten Ratu Atut Chosiyah. Berikut kasus kaorupsi yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah. 1.Kasus Sengeka Pemilukada Lebak , Banten yang dialkukan bersam adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditangani Mahkamah Konstitusi. 2. Korupsi Pengadaan Sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 3. Penerimaan  Gratifikasi atau Pemerasan.

2 .KOLUSI 
Kolusi adalah  sikap dan perbuatan tidak terpuji dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar, dengan kata lain seseorang  menyuap orang lain agar segala urusannya dimudahkan. Sebagai contoh kecil saja, misalnya seseorang yang ingin masuk peguruan tinggi / sekolah dia akan memberikan uang pelicin kepada pihak - pihak tertentu agar dia bisa diterima disekolah tersebut.

3.NEPOTISME
Nepotisme adalah Suatu tindakan yang lebih memilih saudara atu teman yang berdasarkan hubunganya melainkan bukan berdasakan kemampuanya. Kalau melihat sekitar kita banyak orang yang melakukan kasus nepotisme , seperti saja seseorang kepala desa yang mengangkat adik kandungnya sebagai sekretarisnya padahal kalau dibandingkan yang lainnya kemampuan adiknya masih jauh.

Menurut UU RI NO 31 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI  BAB II Pasal 2 ayat 1. Setiap oarang yanga secara melawan hukum melakukan perbuata n memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  , dipidan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan paling singkat  4 (emapt) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah).

Nah itu tadi beberapa penjelasan tentang pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Berbagai kasus KKN masih banyak di negeri kita anmun penagangan yang kurang serius mengakibatkan kasus KKN makin merajalela tidak hanya di tingkat pusat melainkan juga di tingkat desa banyak yang melakukan praktik KKN. Ketidak adilan terhadap berbagai kasus yang terjadi di indonesia mengakibatakn masayarakat kurang percaya terhadap aparat penegak hukum banyak dri mayarakat yang menyimpulkan bahwa hukum di indonesia adlah tumpul ke atas tapi runcing ke bawah Sebagi contoh misalnya  kasus pencurian sandal jepit yang dituduhkan kepada AAL  Palu, Sulawesi Tengah, milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit AAL terancam hukuman kurungan maksimal  5 tahun penjara. Namun lihatlah kasus beberapa koruptor yang mencuri uang negara hingga miylaran rupiah namun hanya di vonis belasan tahun penjara . Terasa tidak adil memang.!!!

Kita sebagai penerus bangsa sebaiknya tidak mencontoh perbuatan yang bisa merugikan negara dan orang lain bahkan diri sendiri. Memulai dari kebiasaan kecil yang selalu berprilaku jujur. So.. LET'DO IT.. and TALK LESS DO MORE.

Don't forget follow twitter me @srihandayani706

No comments:

Post a Comment